Senin, 16 November 2009

Hukum Ohm

Hukum Ohm

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Hukum Ohm menyatakan "Jika suatu arus listrik melalui suatu penghantar, maka kekuatan arus tersebut adalah sebanding-laras dengan tegangan listrik yang terdapat diantara kedua ujung penghantar tadi".[1]

Hukum ini dicetuskan oleh Georg Simon Ohm, seorang fisikawan dari Jerman pada tahun 1825 dan dipublikasikan pada sebuah paper yang berjudul The Galvanic Circuit Investigated Mathematically pada tahun 1827.

Rumus Hukum Ohm

Secara matematis, hukum Ohm ini dituliskan

V = I.R

atau

I = V / R

dimana

g] Rumus Hukum Ohm